Selasa, 3 November 2026

Breaking News

  • Sholat Dhuha Jam Berapa Sudah Boleh Dikerjakan? Ini Penjelasan Waktu dan Batas Akhirnya   ●   
  • Paguyuban FPK Riau Tampilkan Ragam Budaya, Meriahkan Arak-arakan LAM Riau   ●   
  • Paguyuban Sumbagsel dan FPK Riau Perkuat Silaturahmi, Jaga Keharmonisan Masyarakat   ●   
  • Pemkab Siak Gelar Yasinan dan Doa Bersama untuk Almarhum H. Arwin AS   ●   
  • SF Hariyanto: Jangan Lengah, Ancaman Banjir dan Longsor Mengintai Saat Musim Hujan   ●   
Label Halal Baru Diberlakukan, Menteri Agama :Label Halal Tidak Dikeluarkan Lagi Oleh Ormas Tetapi Pemerintah".
Minggu 13 Maret 2022, 06:23 WIB
Label Halal Terbaru dan Lama Yang Tidak Berlaku Lagi

Situsnews. JAKARTA - Menteri Agama ( Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa label halal tidak lagi milik Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) tapi kewenangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Label halal MUI nantinya tidak berlaku lagi di Indonesia.

"Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan MUI dinyatakan tidak berlaku lagi," kata Menag Yaqut di akun Instagram @gusyaqut, Sabtu (12/3/2022).

Seperti diketahui, BPJPH Kemenag telah menetapkan bahwa label halal Indonesia berlaku secara nasional per 1 Maret 2022. Hal itu didasarkan Surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 yang ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022. 

Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Menurut Menag Yaqut, keputusan undang-undang menyebutkan bahwa sertifikasi halal diselenggarakan oleh pemerintah bukan organisasi kemasyarakatan (Ormas). "Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi Ormas," katanya.

Sebelumnya, Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham resmi mengesahkan label halal baru. Menurutnya, label tersebut secara bertahap diberlakukan secara nasional.

Aqil mengatakan, penetapan label tersebut merupakan amanat Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). "Maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ujar Aqil.




Editor : Syafri
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Jumat 30 Oktober 2026
Pasca Gudang Penimbun Dibongkar, SPBU di Riau Lancar, Polda Diminta Sikat Mobil Pelansir BBM

Rabu 28 Oktober 2026
Pentingnya Tawakal dalam Islam, dari Ketenangan Hati hingga Pintu Rezeki

Selasa 27 Oktober 2026
Jangan Merampas Hak Orang Lain, Ini Penjelasan Hukum Ghasb dalam Islam

Senin 26 Oktober 2026
Edi Sakura Buka KMD di Bathin Solapan, Cetak Pembina Pramuka Berkualitas untuk Generasi Muda

Sabtu 24 Oktober 2026
Pentingnya Memilih Teman Saleh untuk Menjaga Istiqamah dalam Beragama

Jumat 23 Oktober 2026
Polda Riau Tancap Gas Berantas Dugaan Penimbunan Solar, Antrean SPBU Mulai Terurai

Rabu 21 Oktober 2026
Mitsubishi Pajero Terbaru Dibanderol Rp1,06 Miliar, Ini Bedanya dengan Pajero Sport

Minggu 18 Oktober 2026
Bukan Sekadar Berita, Media Online Lokal Berpeluang Jadi Bisnis Menjanjikan pada 2027

Sabtu 17 Oktober 2026
Travel Warning ke Arab Saudi, AMPHURI: Umrah Tak Otomatis Dihentikan

Jumat 16 Oktober 2026
Dari Pinggir ke Panggung Dunia, Edi Sakura Buka JOTA-JOTI 2026 Pramuka Bengkalis

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top