Selasa, 3 November 2026

Breaking News

  • Sholat Dhuha Jam Berapa Sudah Boleh Dikerjakan? Ini Penjelasan Waktu dan Batas Akhirnya   ●   
  • Paguyuban FPK Riau Tampilkan Ragam Budaya, Meriahkan Arak-arakan LAM Riau   ●   
  • Paguyuban Sumbagsel dan FPK Riau Perkuat Silaturahmi, Jaga Keharmonisan Masyarakat   ●   
  • Pemkab Siak Gelar Yasinan dan Doa Bersama untuk Almarhum H. Arwin AS   ●   
  • SF Hariyanto: Jangan Lengah, Ancaman Banjir dan Longsor Mengintai Saat Musim Hujan   ●   
KETUM FSPTSI JUSUF RIZAL : PEMERINTAH PERLU SAMPAIKAN JKP SEBAGAI BANTALAN JHT BAGI PEKERJA PHK
Senin 14 Februari 2022, 17:27 WIB

Situsnews.com, Jakarta — Terkait dengan polemik Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang pencairan JHT (Jaminan Hari Tua) di usia pensiun 56 tahun, pemerintah perlu sampaikan untuk korban PHK telah mentiapkan bantalan kebijakan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan)

Menurut Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (FSPTSI)-KSPSI, HM. Jusuf Rizal kepada media di Jakarta, pemerintah perlu menjelaskan dan me sosialisasikan bahwa pemerintah telah menyiapkan program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) jika terjadi PHK atau Kehilangan Pekerjaan.

“Tentu pemerintah memiliki dasar yang cukup untuk membuat kebijakan yang berpihak kepada kepentingan Pekerja dan Buruh sebagaimana UU yang telah mengaturnya, termasuk merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022” tegas pria berdarah Madura-Batak yang juga Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu.

Menurutnya, kelemahan pemerintah sehingga jadi pro dan kontra, tidak melakukan sosialisasi dengan baik terhadap program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) akibat dampak tsunami Pendemi Covid-19 sebagai backup dampak PHK dan Kehilangan Pekerjaan.

Jika berdasarkan data yang diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan, klaim JHT mayoritas banyak dilakukan pekerja yang nilainya antara Rp. 2-3 juta. Berbeda dengan yang telah bekerja diatas 20 tahun lebih.

Karena itu, lanjut Jusuf Rizal tidak beralasan juga, jika pekerja menolak pencairan saat masa pensiun 56 tahun agar nanti mampu menikmati hasil kerjanya saat purna kerja. Itu bentuk proteksi pemerintah untuk masa depan para pekerja.

Bagaimana yang terkena PHK? Pemerintah telah siapkan JKP untuk mengcover mereka yang terkena PHK. Nilainya justru lebih besar dari rata-rata klaim JHT yang hanya Rp.2-3 juta. Pemerintah telah siapkan Rp.5 jt hingga enam bulan untuk peningkatan kompetensi para pekerja dan buruh.

“Jadi jika ada penolakan JHT hingga 56 Tahun masa pensiun dengan alasan untuk modal PHK atau kehilangan pekerjaan, justru tidak signifikan. Uang Rp.2-3 jt mau pakai modal usaha apa hari gini,” tegas Jusuf Rizal yang organisasinya kini membawahi para Driver-Biker-Ojek Kamtibmas Community (DBOKC) seluruh Indonesia

Justru melalui program JKP sebagai backup bagi para pekerja PHK dan kehilangan pekerjaan menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberi perlindungan dan jaminan kesejahteraan bagi masa purna para pekerja dan buruh.

Lewat program pelatihan, peningkatan kompetensi dan sertifikasi para pekerja dan buruh, diharapkan mampu meningkatkan kualitas para pekerja sesuai dengan perubahan, khususnya revolusi industri 4.0 yang dibutuhkan Pasar kerja.

Melalui program JKP sebagai bantalan kebijakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 menunjukkan pemerintah hadir turut mengatur kesejahteraan para pekerja dan buruh agar masa purna kerja bisa sejahtera.

“Jadi menurut saya semestinya pemerintah mensosialisasikan secara masif JKP dan Permenaker 2 tahun 2022, agar ada pemahaman yang sama. Sebab saat ini yang dicerna masyarakat pekerja hanya informasi yang kurang utuh,” papar Ketua Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) dan Sekjen Perkumpulan Perusahaan Media Online Indonesia) itu.

Jusuf Rizal juga menambahkan, bahwa pencairan JHT usia pensiun 56 tahun tidak sepenuhya benar, karena bagi mereka yang ingin menarik uang untuk kebutuhan rumah dll, juga bisa mencairkan hingga 30%.

“Masukan dari FSPTSI adalah bagaimana pemerintah mengajak masyarakat pekerja untuk duduk beesama guna memberi pamahaman yang utuh agar kebijakan tersebut tidak ditanggapi secara sinis dan curiga,” tutur Jusuf Rizal yang juga Wakil Ketua Umum Bidang OKK KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia).




Editor : Syafri
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Jumat 30 Oktober 2026
Pasca Gudang Penimbun Dibongkar, SPBU di Riau Lancar, Polda Diminta Sikat Mobil Pelansir BBM

Rabu 28 Oktober 2026
Pentingnya Tawakal dalam Islam, dari Ketenangan Hati hingga Pintu Rezeki

Selasa 27 Oktober 2026
Jangan Merampas Hak Orang Lain, Ini Penjelasan Hukum Ghasb dalam Islam

Senin 26 Oktober 2026
Edi Sakura Buka KMD di Bathin Solapan, Cetak Pembina Pramuka Berkualitas untuk Generasi Muda

Sabtu 24 Oktober 2026
Pentingnya Memilih Teman Saleh untuk Menjaga Istiqamah dalam Beragama

Jumat 23 Oktober 2026
Polda Riau Tancap Gas Berantas Dugaan Penimbunan Solar, Antrean SPBU Mulai Terurai

Rabu 21 Oktober 2026
Mitsubishi Pajero Terbaru Dibanderol Rp1,06 Miliar, Ini Bedanya dengan Pajero Sport

Minggu 18 Oktober 2026
Bukan Sekadar Berita, Media Online Lokal Berpeluang Jadi Bisnis Menjanjikan pada 2027

Sabtu 17 Oktober 2026
Travel Warning ke Arab Saudi, AMPHURI: Umrah Tak Otomatis Dihentikan

Jumat 16 Oktober 2026
Dari Pinggir ke Panggung Dunia, Edi Sakura Buka JOTA-JOTI 2026 Pramuka Bengkalis

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top