Dampak Menggunakan Aplikasi FaceApp
Jumat 19 Juli 2019, 09:05 WIB
Jakarta—Tahukah Anda, Aplikasi FaceApp efek untuk mengubah wajah menjadi terlihat lebih tua atau menjadi muda, ternyata berdampak negatif. Pasalnya, FaceApp ternyata bisa saja menyebarkan, menyimpan, bahkan menjual foto pengguna untuk tujuan komersial meski foto tersebut telah dihapus.
Aplikasi FaceApp kini tengah viral dan banyak dipakai para pengguna smartphone lewat tantangan #AgeChallenge, termasuk di Indonesia. FaceApp adalah aplikasi yang dapat mengubah foto wajah menggunakan beberapa efek.
Salah satunya yang digemari adalah efek untuk mengubah wajah menjadi terlihat lebih tua. Pengguna tampaknya harus lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi ini. Pasalnya, FaceApp ternyata bisa saja menyebarkan, menyimpan, bahkan menjual foto pengguna untuk tujuan komersial meski foto tersebut telah dihapus.
Kemungkinan itu tertuang dalam bagian persetujuan dan ketentuan pemakaian dari aplikasi FaceApp. Bagian tersebut biasanya memang jarang dibaca karena kebanyakan pengguna cenderung buru-buru menekan tombol agree. Di sini, tepatnya di bagian ketentuan user content, FaceApp mengatakan, "Anda memiliki semua hak konten. Selanjutnya FaceApp tidak mengklaim kepemilikan atas konten pengguna yang diposting melalui layanan.
"Kalimat tersebut memang terdengar seolah melindungi konten-konten milik pengguna. Namun, yang perlu diperhatikan adalah kalimat "Kecuali untuk lisensi yang Anda berikan di bawah ini" yang tertulis pada awal ketentuan. Pada bagian selanjutnya, FaceApp menjelaskan bahwa lisensi yang dimaksud tak lain berupa lisensi penuh dan tidak dapat dibatalkan. Berikut ini kutipan selangkapnya "Anda memberi FaceApp lisensi yang berlaku selamanya, tidak dapat dibatalkan, tidak eksklusif, bebas royalti, dibayar penuh, untuk mereproduksi, memodifikasi, mengadaptasi, memublikasikan, menerjemahkan, membuat karya turunan, mendistribusikan, memajang karya di hadapan publik, dan menampilkan konten milik Anda dengan nama, nama pengguna, atau bentuk apa pun yang diberikan dalam semua format dan saluran media, tanpa kompensasi kepada Anda".
"Dengan menggunakan layanan ini, Anda setuju bahwa konten milik pengguna dapat digunakan untuk tujuan komersial. Anda selanjutnya mengakui bahwa penggunaan konten untuk tujuan komersial FaceApp tidak akan mencederai Anda atau orang yang Anda beri wewenang untuk bertindak atas namanya." Seperti yang dikutif KompasTekno dari Apple Insider, Kamis (18/7/2019), artinya, dengan memakai FaceApp, Anda akan sepenuhnya menyerahkan hak atas foto Anda yang dihasilkan lewat aplikasi tersebut ke pihak developer. Baca juga: Gara-gara "Bug", Foto 6,8 Juta Pengguna Facebook Bisa Diintip Kemudian, setelah memiliki hak penuh atas foto Anda, FaceApp berhak melakukan apa pun dengan materi tersebut, termasuk meyebarkannya dan menggunakannya untuk keperluan komersial tanpa perlu meminta izin ataupun memberikan kompensasi kepada Anda. Belum selesai sampai di situ. FaceApp pun bisa tetap menyimpan foto di server meski Anda telah menghapusnya dari ponsel. Pihak developer FaceApp berdalih hal tersebut dilakukan untuk memenuhi "kewajiban hukum" tertentu, tapi tak dijelaskan kewajiban hukum apa dan di negara mana yang dimaksud. Nah, masih ingin menggunakan FaceApp? Jangan kaget kalau foto Anda nanti muncul di sebuah reklame tanpa pemberitahuan ataupun kompensasi.
Aplikasi FaceApp kini tengah viral dan banyak dipakai para pengguna smartphone lewat tantangan #AgeChallenge, termasuk di Indonesia. FaceApp adalah aplikasi yang dapat mengubah foto wajah menggunakan beberapa efek.
Salah satunya yang digemari adalah efek untuk mengubah wajah menjadi terlihat lebih tua. Pengguna tampaknya harus lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi ini. Pasalnya, FaceApp ternyata bisa saja menyebarkan, menyimpan, bahkan menjual foto pengguna untuk tujuan komersial meski foto tersebut telah dihapus.
Kemungkinan itu tertuang dalam bagian persetujuan dan ketentuan pemakaian dari aplikasi FaceApp. Bagian tersebut biasanya memang jarang dibaca karena kebanyakan pengguna cenderung buru-buru menekan tombol agree. Di sini, tepatnya di bagian ketentuan user content, FaceApp mengatakan, "Anda memiliki semua hak konten. Selanjutnya FaceApp tidak mengklaim kepemilikan atas konten pengguna yang diposting melalui layanan.
"Kalimat tersebut memang terdengar seolah melindungi konten-konten milik pengguna. Namun, yang perlu diperhatikan adalah kalimat "Kecuali untuk lisensi yang Anda berikan di bawah ini" yang tertulis pada awal ketentuan. Pada bagian selanjutnya, FaceApp menjelaskan bahwa lisensi yang dimaksud tak lain berupa lisensi penuh dan tidak dapat dibatalkan. Berikut ini kutipan selangkapnya "Anda memberi FaceApp lisensi yang berlaku selamanya, tidak dapat dibatalkan, tidak eksklusif, bebas royalti, dibayar penuh, untuk mereproduksi, memodifikasi, mengadaptasi, memublikasikan, menerjemahkan, membuat karya turunan, mendistribusikan, memajang karya di hadapan publik, dan menampilkan konten milik Anda dengan nama, nama pengguna, atau bentuk apa pun yang diberikan dalam semua format dan saluran media, tanpa kompensasi kepada Anda".
"Dengan menggunakan layanan ini, Anda setuju bahwa konten milik pengguna dapat digunakan untuk tujuan komersial. Anda selanjutnya mengakui bahwa penggunaan konten untuk tujuan komersial FaceApp tidak akan mencederai Anda atau orang yang Anda beri wewenang untuk bertindak atas namanya." Seperti yang dikutif KompasTekno dari Apple Insider, Kamis (18/7/2019), artinya, dengan memakai FaceApp, Anda akan sepenuhnya menyerahkan hak atas foto Anda yang dihasilkan lewat aplikasi tersebut ke pihak developer. Baca juga: Gara-gara "Bug", Foto 6,8 Juta Pengguna Facebook Bisa Diintip Kemudian, setelah memiliki hak penuh atas foto Anda, FaceApp berhak melakukan apa pun dengan materi tersebut, termasuk meyebarkannya dan menggunakannya untuk keperluan komersial tanpa perlu meminta izin ataupun memberikan kompensasi kepada Anda. Belum selesai sampai di situ. FaceApp pun bisa tetap menyimpan foto di server meski Anda telah menghapusnya dari ponsel. Pihak developer FaceApp berdalih hal tersebut dilakukan untuk memenuhi "kewajiban hukum" tertentu, tapi tak dijelaskan kewajiban hukum apa dan di negara mana yang dimaksud. Nah, masih ingin menggunakan FaceApp? Jangan kaget kalau foto Anda nanti muncul di sebuah reklame tanpa pemberitahuan ataupun kompensasi.
Untuk saran dan pemberian informasi kepada situsnews.com, silakan kontak ke email: redaksi situsnews.com
Berita Pilihan
Jumat 12 Desember 2025
Besok, Masjid Raya An-Nur Riau Gelar Tabligh Akbar dan Penggalangan Dana untuk Korban Bencana Sumatera
Rabu 10 Desember 2025
Masyarakat Bingung Tanggal Cuti Natal? Ini Penjelasan Resminya
Senin 08 Desember 2025
Beda Warna Beda Khasiat: Ini Nutrisi Anggur Hijau, Merah, dan Hitam
Kamis 04 Desember 2025
Satu Amalan Kecil yang Mengantarkan Seseorang ke Surga
Senin 01 Desember 2025
Ribuan Mengungsi, Ratusan Tewas dalam Banjir dan Longsor di Sumatera
Sabtu 29 November 2025
FPK Riau Gelar Seminar Pembauran Kebangsaan Berperspektif Budaya Melayu
Kamis 27 November 2025
Material Longsor Tutupi Jalan dan Permukiman di Jembatan Kembar
Rabu 19 November 2025
Hindari Antrian Pembayaran PKB: Publik Dihimbau Manfaatkan Varian Layanan Samsat
Kamis 13 November 2025
Indonesia Tegaskan Larangan Ekspor Sarang Burung Walet Kotor
Rabu 12 November 2025
Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp 90,99 T, Gaji Habis buat Bayar Cicilan
Internasional

Kamis 11 Desember 2025, 06:18 WIB
Jadi Negara Pertama, Australia Terapkan Larangan Total Media Sosial untuk Anak
Sabtu 25 Oktober 2025
Kenapa Jumlah Teman Makin Berkurang saat Dewasa? Ini Alasan Ilmiahnya
Sabtu 11 Oktober 2025
Gencatan Senjata Gaza: Penemuan 55 Jenazah dari Reruntuhan
Senin 22 September 2025
Portugal Resmi Akui Negara Palestina, Ikuti Jejak Inggris, Australia, dan Kanada
Politik

Kamis 06 November 2025, 08:29 WIB
Doli: Musda Golkar Riau Harus Jadi Awal Kebangkitan Menuju 2029
Minggu 07 September 2025
DPW PKS Riau Lantik Pengurus DPD PKS Kampar, Fahmi SE ME Resmi Nahkodai
Senin 05 Mei 2025
MK Tolak Gugatan Wakil Bupati Siak, Afni-Syamsurizal Tetap Pemenang Pilkada 2024
Kamis 17 Oktober 2024
Dukung Abdul Wahid-SF Haryanto, DPP Pemuda Sriwijaya RoadShow ke Seluruh Riau
Nasional

Rabu 10 Desember 2025, 09:52 WIB
Masyarakat Bingung Tanggal Cuti Natal? Ini Penjelasan Resminya
Rabu 10 Desember 2025
Masyarakat Bingung Tanggal Cuti Natal? Ini Penjelasan Resminya
Rabu 10 Desember 2025
BNPB: Total Korban Meninggal Bencana di Sumatera Capai 964 Orang
Sabtu 06 Desember 2025
Gempa M 5,3 Guncang Halmahera Barat, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
Terpopuler
01
Kamis 06 Desember 2018, 07:17 WIB
Tabrakan Dua Pesawat Militer AS di Jepang, Tujuh Awak Hilang 02
Kamis 06 Desember 2018, 09:45 WIB
1 Anggota Brimob Tertembak Saat Pencarian Korban Penembakan KKB 03
Kamis 06 Desember 2018, 11:59 WIB
Ditolak Istri Berhubungan Badan, Ayah di Merangin Cabuli Anak Kandung 04
Kamis 06 Desember 2018, 06:35 WIB
MotoGP Ubah Kebijakan untuk Rider yang Finis Sambil Terjatuh 05
Kamis 06 Desember 2018, 07:34 WIB
Zumi Zola Hadapi Vonis
Pekanbaru
Jumat 12 Desember 2025, 11:23 WIB
Besok, Masjid Raya An-Nur Riau Gelar Tabligh Akbar dan Penggalangan Dana untuk Korban Bencana Sumatera
Jumat 12 Desember 2025
Besok, Masjid Raya An-Nur Riau Gelar Tabligh Akbar dan Penggalangan Dana untuk Korban Bencana Sumatera
Rabu 10 Desember 2025
Pemko Pekanbaru Salurkan Rp1,5 Miliar Bantuan untuk Korban Bencana di Aceh
Rabu 03 Desember 2025
Pemko Pekanbaru Perkuat Layanan Publik Lewat Rotasi Pejabat dan Pemilihan RT/RW