Pemko Pekanbaru Perpanjang Pemutihan Denda Pajak hingga 31 Oktober
Senin 26 Oktober 2026, 10:38 WIB
Warga memanfaatkan layanan pembayaran PBB-P2 di Pekanbaru. Pemerintah kota memperpanjang program penghapusan denda pajak hingga 31 Oktober 2026.

 

PEKANBARU — Pemerintah Kota Pekanbaru memperpanjang program penghapusan denda Pajak Reklame dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 31 Oktober 2026.
 
Kebijakan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) ini memberi kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan tanpa tambahan sanksi administrasi. Pemko juga menyediakan layanan pajak keliling pada akhir pekan untuk memudahkan masyarakat.
 
Warga yang masih memiliki tunggakan perlu memastikan ketentuan dan tata cara pembayaran melalui kanal resmi pemerintah sebelum masa program berakhir. (*)

 

 




Editor : Tim
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top